Jumat, 02 Desember 2011

KPK Vs DPR

 
Hayo knp yah DPR menghalangi komisi pemberantasan korupsi???ada yang tahu ga kenpa??kalo menurut pendapat ku seh mungkin para anggota DPR yang ada di senayan itu pada takut karena anggota DPR merasa malu kalo ternyata di ruang kerja Anggota DPR ada uang korupsi atau sesuatu yang buruk ada disana..nah lo tar baru deh ketahuan apa yang sbenarnya yang dilakukan oleh anggota DPR apa dya hanya santai2 n du2k-duduk saja di ruang kerjanya dan hanya memakan uang rakyat dan makan gaji buta padahal semuanya udah dibayar oleh negara...waduh gmn Indonesia mau maju kalo para pemimpin negaranya aja pada rusak semua udah gtu preman semua lagi dan ditambah mau pada minta naik gaji....aduh2x kyknya seh Indonesia ga akan maju2......

Upaya menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah ruang kerja tersangka Al Amin Nasution oleh DPR telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Korupsi.

"Siapapun yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi bisa dipidana," terang Pakar Hukum Tata Negara Saidi Isra kepada okezone di Jakarta, Sabtu (26/4/2008).

Mahkamah Agung beberapa lalu pernah digeledah terkait dugaan korupsi yang terjadi di lembaga pimpinan Bagir Manan itu. "Ketika memeriksa MA, tidak bicara hukum lho. Mereka (MA) justru memfasilitasi," katanya.

Apalagi jika alasan DPR bahwa KPK tidak mengedepankan sopan santu dan etika dalam menggeledah ruang kerja Al Amin. Ditegaskannya, DPR yang merupakan lembaga legislatif dan pembuat undang-undang justru berupaya menghalangi kerja KPK.

"Kalau orang mau memeriksa, pakai etika, enggak benar. Yang penting beritahu sebelumnya," katanya.

Bahkan dikatakannya, ada upaya yang dilakukan DPR untuk melindungi lembaganya. "DPR menggunakan posisi politiknya untuk mengamankan korpsnya," pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya