Sabtu, 03 Desember 2011

Talfiq? Berpindah-pindah Madzhab? Bolehkah

Talfiq? Berpindah-pindah Madzhab? Bolehkah

As Salamu 'alaikum wr. wb.,

Sudah menjadi issue masalah berpindah-pindah Madzhab dlm fiqih sering menjadi perdebatan. Sering dikatakan Talfiq. Dan sering ditentang. Apakah Talfiq sama dengan berpindah-pindah madzhab? Apakah berpindah-pindah madzhab boleh?

Sebenarnya apa dan bagaimana Talfiq, mengapa ditentang?

Artikel berikut ini memberikan penambahan wawasan dlm kajian fiqih yg telah dirumuskan oleh para fuqoha. Artikel ini dinukil dari Taudhihul Adillah, kompilasi 100 tanya-jawab masalah agama, karya ulama besar Betawi, alm. Mu'allim KH M Syafi'i Hadzami.

Intinya boleh berpindah-pindah madzhab, tapi jangan dlm 1 topik/masalah apalagi penggabungan tsb bersifat kontradiktif.

Hanya saja, banyak saudara-saudara kita, terutama di kalangan Nahdhiyyin dan yg sepemahaman. ....cenderung tidak ingin berpindah-pindah atau menggabung-gabungka n madzhab dlm fiqih, karena kehati-hatian, juga sebagai adab penghormatan thd para pemuka madzhab, serta untuk mencari barokah.

Dan ini masuk akal sekali, mengingat para pemuka madzhab yg merumuskan madzhab/methodologi tsb mempunyai kapasitas yg luar biasa dlm keilmuan keagamaan, dan mempunyai pengetahuan yg komprehensif, serta mereka adalah generasi yg terdekat dgn para salafus-sholih (generasi sahabat, tabi'in, dan tabi'ut-tabi' in).

Berbeda dengan saudara-saudara kita yg lain, terutama di kalangan Muhammadiyah, Persis, dll...cenderung melakukan tarjih - mencari yg paling baik/kuat/utama dari beberapa pendapat..mencari dalil yg terunggul. Karena diutamakan mencari dan melakukan yg terbaik, yg paling utama, yg paling unggul. Terlebih bila ada kemampuan utk mewujudkan hal tsb.

Dan tarjih tsb pun umumnya dilakukan oleh mereka yg punya kompetensi ('alim 'ulama, fuqoha), bukan macam orang awam seperti kita. Serta juga mereka menyadari bahwa jangan sampai terjadi kontradiksi atau ketidaksesuaian antar pendapat (fatwa) mereka, terutama thd masalah yg saling terkait (misal: sholat dan thoharoh, lebih spesifik antara berwudhu dan topik terkait hadats plus najis dsb).

Semoga menambah wawasan. Dan semoga mendewasakan kita, sehingga kita tidak larut dlm perdebatan yg sia-sia terkait masalah furu'iyyah. Semoga bisa meningkatkan husnudz-Dzhoon kita thd yg berbeda pendapat.

Walloohu A'lam bis-showab.
Astaghfirullooh lii wa lakum.

Wassalam,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya