Minggu, 02 November 2014

Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara Ditarget Oktober


SUKABUMI - Proses pembentukan Daerah Otonomi (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) ditargetkan selesai sebelum bulan Oktober 2014.
Hal itu ditegaskan Asisten Daerah I Pemkab Sukabumi Acep Saefudin. Kemarin, ia memastikan pemerintah saat ini terus gencar melakukan persiapan-persiapan dalam menyambut DOB KSU.
  
Tahapan demi tahapan terus dipersiapkan dari mulai segi administrasi meliputi jumlah penduduk, pendapatan daerah dan yang lainnya, tahapan sarana prasarana meliputi tata letak ibukota pemerintahan. Itu termasuk persiapan gedung sementara Bupati KSU yang direncanakan menempati gedung Badan Diklat Kabupaten Sukabumi.
  
Hal itu dilakukan oleh Pemkab dan Presidum untuk menyambut pembentukan DOB baru. Setelah sebelumnya dilakukan peninjauan Lokasi oleh Kemendagri kini giliran DPD RI yang akan melakukan peninjauan ke calon DOB KSU untuk bahan rekomendasi ke anggota DPR RI Komisi II yang selanjutnya digodok menjadi undang-undang.
  
"Bulan ini kami menunggu rencana DPD RI yang akan meninjau DOB KSU yang menurut rencana pada tanggal 15 April ini, dari itu perisiapan-persiapan terus kamu lakukan dari admistrasi maupun sarana dan prasarana, "ujar Acep kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN)

Jalan Penuh Liku Menuju Kabupaten Sukabumi Utara

Rakyat Sukabumi, terkhusus yang tinggal di wilayah bagian utara, tak lama lagi akan menjadi bagian dari kabupaten baru bernama Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Wah, antusiasme dan rasa was-was berbaur menjadi satu.
Di satu sisi, nantinya segala urusan administrasi takkan sesulit sekarang. Bagi orang Cicurug misalnya, jarak Cibadak -yang direncanakan menjadi ibukota Sukut-, lebih bisa ditempuh dengan relatif waktu yang singkat dibandingkan harus ke Palabuhanratu seperti sekarang ini.
Namun demikian, di sisi lain, tentunya rakyat KSU nantinya akan “dibebani” untuk membiayai sendiri pengembangan kabupaten baru hasil pemekaran ini. Itu resiko yang memang harus ditanggung setiap kabupaten baru hasil pemekaran.
Sebuah perjalanan panjang
Sebelum melihat ke depan, marilah kita berkaca ke belakang. Sukut hasil pemekaran ini bukanlah sebuah hasil yang instan alias tiba-tiba ada, melainkan sebuah proses panjang dan berliku.
Kabupaten Sukabumi secara histories terbentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. memiliki luas wilayah 416.404 Ha dengan 47 kecamatan dan 364 desa dan 3 kelurahan, wilayah Kabupaten Sukabumi adalah yang terluas se-Jawa-Madura.
Luas kabupaten Sukabumi sempat berkurang pad atahun 1955, tatkala terbentuk Kotamadya Sukabumi. Namun demikian, Kabupaten Sukabumi dengan ibukotanya di Palabuanratu, tetap dianggap terlalu terluas untuk sebuah ukuran kabupaten di Jawa Barat.
Luasnya wilayah menjadi handicap (kelemahan) tersendiri dalam hal pelayanan publik. Pelayanan pada masyarakat di wilayah Sukabumi utara yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur cenderung terabaikan atau setidaknya merepotkan.
Faktor ketimpangan dan tidak terakomodirnya kepentingan masyarakat terutama di wilayah utara, memunculkan gagasan dan desakan untuk memekarkan Kabupaten Sukabumi. Pemekaran wilayah dianggap solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Sukabumi.
Desakan awal terjadi di pertengahan 1970. Saat itu Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh H. Anwari. Namun saat itu, wacana pemekaran masih “hangat-hangat tai ayam” saja. Tak ada satu kajian yang komprehensif dan matang untuk memekarkan Kabupaten Sukabumi.
Kondisi serupa terus berlangsung dan bupati pun berganti. Melewati masa kepemimpinan H. Zaenudin, H. Ragam Santika, H. Muhmmad, H. Moch. Muchtar, Maman Sulaeman hingga kini di era Sukmawijaya saat ini.
Sebetulnya pada masa era reformasi 1997/98, gagasan pemekaran sempat mencuat kembali diangkat oleh berbagai elemen masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kala itu, muncul nama-nama organisasi/gerakan semacam Panitia Pembentukan Kabupaten Jampang (P2KJ). Selain itu, ada juga gerakan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara.
Elemen-elemen yang terlibat aktif dalam jalan panjang pemekaran Sukut di antaranya; Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Sukabumi (BP3KSM), Badan Percepatan Pembentukan Kabupaten Sukabumi (BP2KS), dan Masyarakat Peduli Pemekaran (MAPP).
Menurut tokoh BP3KSM yang sekarang menjadi Sekretaris Presidium Pemekaran DOB KSU, Drs. Rusli Siregar kepada redaksi www.sukabumi-utara.com, starting point semakin mencuatnya desakan DOB KSU terjadi di tahun 2005. Saat itu, menurut Rusli, semua penggerakan memperjuangkan pemekaran DOB KSU melebur dalam presidium.
Rusli melanjutkan, berbagai gerakan sebetulnya sudah makin gencar di awal 2000an. Tersebutlah beberapa organisasi yang muncul di antaranya BP3KSM. Pegiat organisasi ini berasal dari 8 kecamatan di daerah pemilihan 6 (Cicurug, Parungkuda, Parakansalak, Cidahu, Bojongggenteng, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar).
Waktu itu BP3KSM memperjuangkan berdirinya Kabupaten Sukabumi Mandiri. Diantara tokoh BP3KSM adalah Drs. Rusli Siregar, Iwan Darmawan (alm.), dan Ruslan Abdul Fatah (sekarang menjabat ketua Badan Amal Zakat Cicurug). Dari kalangan birokrasi ada nama H. Adjo Sarjono (saat ini menjabat Sekda Kab. Sukabumi) dan H. Yusuf Fuadz (mantan Ketua DPRD Kab. Sukabumi).
Lalu ada MAPP yang berbasis di Cibadak dengan tokohnya Asep Haryanto (saat ini menjadi anggota DPRD Kab. Sukabumi dari partai Golkar). Di Cibadak juga muncul gerakan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) dengan tokoh sentral KH. Muhammad AR. (putra almarhum KH. Dadun Abdul Kohar). Masih ada lagi organisasi/gerakan lain termasuk yang memperjuangkan Kabupaten Jampang Mandiri.
Sebelum melebur dalam presidium, berbagai organisasi itu sempat berfusi dalam Formasi (Forum Masyarakat Peduli Pemekaran Sukabumi) yang diketuai oleh mantan Bupati Maman Sulaeman. Namun menurut catatan Rusli, Formasi mandek dan hanya menjadi macan ompong. Sampai akhirnya Presidium muncul dan gerakan pemekaran semakin lebih fokus. Walaupun gerakan pemekaran ini juga tak lepas dari dinamika pro dan kontra.
Adapun tokoh-tokoh Presidium DOB KSU di antaranya; KH. Muhammad Ar., Drs. Rusli Siregar, H. U.K. Anwarudin (sekarang sebagai Sekretaris MUI Kab. Sukabumi), Ruslan Abdul Fatah, Drs. H Falah Effendi (sekarang Panwaslu kab. Sukabumi), Asep Haryanto, H. Wahyudin Azis (Dir. BMT Al Amin), Supriyatman Spd. (Ketua Apdesi Cibadak), Wibowo Hadi Kusumo, SH (LSM Cibadak dan pelaku usaha), Drs. H. Oman Syaifulrahman (PKB dan aktivis), dan Drs. JB. Ahmad Fuhar (akademisi).
Secercah cahaya
Desakan tak kunjung henti elemen-elemen masyarakat itu berbuah manis ketika akhirnya dikeluarkan produk kebijakan publik, yaitu Perda No. 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dari 11 butir kebijakan yang dirilis, salah satunya adalah pemekaran daerah.
Menindaklanjuti Perda itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Sukabumi melalui Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Kab. Sukabumi menggandeng Universita Padjajaran (Unpad) Bandung untuk membuat kajian perihal pemekaran.
Hasil kajian awal melahirkan kesimpulan bahwa Kab. Sukabumi layak dimekarkan menjadi tiga. Ada kabupaten induk yang berpusat di Palabuanratu dengan 9 kecamatan, Kabupaten Sukabumi Selatan (Jampang Mandiri) dengan 15 kecamatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara dengan 23 kecamatan.
Sayangnya, hasil kajian itu sempat dijegal oleh baik DPRD Kab. Sukabumi maupun Pemda Kab. Sukabumi. Hasil kajian itu dianggap tidak sejalan dengan UU nomow 32 Tahun 2004 pasal 5 dan 3 yang mengatur pembentukan daerah.
Jegalan itu sempat ditanggapi secara emosional oleh berbagai elemen masyarakat. Demonstrasi terjadi di sana-sini. Hingga akhirnya pada tahun 2007, DPRD Kab. Sukabumi memberikan “tiket” pemekaran itu.
Tak lama setelah itu, Kabupaten Sukabumi masuk rencana induk dan desain besar otonomi daerah di Provinsi Jawa Barat. Dukungan pun mengalir dari berbagai elemen masyarakat dalam konteks politik maupun sosial.
Sayangnya, proses pemekaran kembali terhambat dengan terbitkan moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sementara mengehentikan proses pemekaran daerah dengan alas an banyak terjadi gejolak di lapangan.
Namun pada akhirnya moratorium tersebut pun tak mampu menghambat kebutuhan Kab. Sukabumi untuk dimekarkan. Di tahun 2011, dukungan atas pemekaran mengerucut pada pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara. Dukungan sudah didapatkan dari Gubernur Ahmad Heryawan dan Komisi II DPR RI. Kala itu, mereka menjanjikan Sukut akan berdiri pada tahun 2012.
Sampai pada titik Ampres
Setelah sempat terjadi tarik ulur. Melengkapi persyaratan, melakukan uji publik, dan lain sebagainya, akhirnya pada pertengahan tahun 2013, pemekaran Sukut mulai ada titik terang. Berbagai media melaporkan bahwa Sukut masuk agenda untuk dimekarkan tahun ini.
Terbaru, kabar dari JB Ahmad Fuhar dari Presidium, pembentukan Kab. KSU sudah pada titik Amanat Presiden (Ampres). Presidium berharap secara optimis akhir tahun 2013 atau Januari 2014 Kab. KSU bisa mencapai titik terang.
Sebuah perjalanan panjang penuh liku dengan berbagai intriknyamenuju KSU. Namun demikian, jangan berpuas diri. Pekerjaan rumah belumlah selesai. Malah pekerjaan rumah (PR) yang lebih besar menunggu. Berbagai elemen masyarakat yang selama ini begitu bernafsu membentuk KSU harus membuktikan kepada rakyat KSU bahwa dengan pemekaran ini rakyat KSU akan lebih makmur dan sejahtera. Itu PR besar yang harus terus dikawal oleh berbagai pihak di KSU!

Sukabumi Utara Segera menjadi Kabupaten Baru

Warga Kabupaten Sukabumi menyambut positif disetujuinya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sukabumi Utara oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pasalnya, proses pemekaran Sukabumi ini sudah lama dinantikan masyarakat Sukabumi. Pemekaran Kabupaten Sukabumi mendapatkan persetujuan dari DPD RI pada sidang paripurna DPD di Jakarta, Rabu (14/5) lalu.
Pada kesempatan tersebut, DPD RI menyetujui sebanyak 11 calon DOB. Di mana, dari 11 itu ada dua daerah berasal dari Jawa Barat (Jabar) yakni DOB Kabupaten Sukabumi Utara dan Garut Selatan.
“Warga berharap pemekaran daerah bisa segera terwujud,’’ ujar salah seorang warga Kecamatan Cibadak, Nina (44 tahun), Ahad (18/5). Alasannya, selama ini warga mengeluhkan jauhnya jarak tempuh ke pusat pemerintahan kabupaten yang ada di Palabuhanratu.
Menurut Nina, dari tempat tinggalnya dibutuhkan waktu sekitar dua jam untuk menuju Palabuhanratu dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ke depan, jika pembentukan DOB terwujud maka pusat pemerintahan akan berada di wilayah Cibadak.
Warga pun dengan mudah dan cepat bisa mengakses pusat pemerintahan dan layanan publik.Warga lainnya di Kecamatan Cisaat, H Wawan (38) menambahkan, Kabupaten Sukabumi memang terlalu luas wilayahnya. Sehingga upaya pemekaran dinilai sudah tepat dalam upaya percepatan layanan masyarakat dan peningkatan pembangunan.

Pemekaran wilayah Sukabumi Utara tinggal tunggu disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, menyatakan tugas dewan untuk mewujudkan pemekaran Sukabumi Utara sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu disahkannya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru.

"Semua administrasi yang dibutuhkan untuk proses pemekaran tersebut sudah kami lengkapi dan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, sehingga tugas kami di legislatif Kabupaten Sukabumi sudah selesai. Namun kami berharap pemekaran Sukabumi Utara bisa segera dilaksanakan karena warga sudah menunggu puluhan tahun lamanya," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/6).

Menurut Badri, walaupun tugasnya sudah selesai dalam mendorong pemekaran Sukabumi Utara menjadi daerah otonomi baru ini tapi pihaknya juga terus melakukan lobi dengan Kemendagri, DPR RI dan DPD RI agar Kabupaten Sukabumi bisa lolos dan tahun ini dapat dimekarkan. Selain itu, pihaknya juga terus memberikan dukungan kepada warga Kabupaten Sukabumi khususnya yang tinggal di wilayah utara agar proses pemekaran ini dapat berjalan lancar.

Lebih lanjut, saat ini pemekaran Sukabumi Utara tinggal menunggu waktu saja sebab DPD RI dan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pun sudah memberikan rekomendasi tentang usulan pemekaran ini. Sehingga, saat ini pemekaran Sukabumi Utara tinggal satu langkah lagi atau menunggu RUU DOB menjadi UU.

"Kami optimis pemekaran Sukabumi Utara bisa terealisasi pada tahun ini atau bahkan sebelum pergantian anggota DPR RI terpilih, sehingga pemekaran ini jangan ditunda-tunda lagi," tambahnya.

Sementara Wakil Bupati Sukabumi, Ahmad Jajuli mengatakan persiapan untuk pemekaran seperti anggaran dan pemerintahan sudah 100 persen siap, bahkan pegawai negeri sipil pun yang akan nantinya bertugas di wilayah Sukabumi Utara sudah dipersiapkan oleh Pemkab Sukabumi.

"Sehingga tidak ada alasan lagi pemekaran ini kembali tertunda, kami juga terus mendorong agar DPR RI segera mengesahkan UU DOB itu, jangan sampai warga di Sukabumi Utara kembali kecewa, bahkan saat ini sudah ada riak jika pemekaran gagal maka warga di yang berada di wilayah utara akan memilih menjadi golongan putih," kata Jajuli

Daftar Blog Saya