Warga Kabupaten Sukabumi menyambut positif disetujuinya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sukabumi Utara oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pasalnya, proses pemekaran Sukabumi ini sudah lama dinantikan masyarakat Sukabumi. Pemekaran Kabupaten Sukabumi mendapatkan persetujuan dari DPD RI pada sidang paripurna DPD di Jakarta, Rabu (14/5) lalu.
Pada kesempatan tersebut, DPD RI menyetujui sebanyak 11 calon DOB. Di mana, dari 11 itu ada dua daerah berasal dari Jawa Barat (Jabar) yakni DOB Kabupaten Sukabumi Utara dan Garut Selatan.
“Warga berharap pemekaran daerah bisa segera terwujud,’’ ujar salah seorang warga Kecamatan Cibadak, Nina (44 tahun), Ahad (18/5). Alasannya, selama ini warga mengeluhkan jauhnya jarak tempuh ke pusat pemerintahan kabupaten yang ada di Palabuhanratu.
Menurut Nina, dari tempat tinggalnya dibutuhkan waktu sekitar dua jam untuk menuju Palabuhanratu dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ke depan, jika pembentukan DOB terwujud maka pusat pemerintahan akan berada di wilayah Cibadak.
Warga pun dengan mudah dan cepat bisa mengakses pusat pemerintahan dan layanan publik.Warga lainnya di Kecamatan Cisaat, H Wawan (38) menambahkan, Kabupaten Sukabumi memang terlalu luas wilayahnya. Sehingga upaya pemekaran dinilai sudah tepat dalam upaya percepatan layanan masyarakat dan peningkatan pembangunan.
Logo Kabupaten Sukabumi Utara 01
-
[image: logo kabupaten sukabumi utara]
*Logo Kabupaten Sukabumi Utara versi 2*
10 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar